Berita Viral
Viral Pedagang Nangis Tunjukkan Karcis Retribusi Oknum Ormas, Kuwu Jatibarang Bantah Ada 30 Pungutan
Video deretan karcis pungutan ke pedagang Pasar di Indramayu menjadi viral. Kuwu Jatibarang membantah narasi jumlah karcis yang mencapai 30 pungutan.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan deretan karcis pungutan oleh pedagang menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu tampak ada sembilan karcis yang dijejerkan di meja dengan iringi suara tangisan.
Tak hanya itu, pedagang itu mengaku ada lima pungutan lain yang tidak berkarcis.
Tertulis karcis pungutan sebesar Rp2.000 itu tersebar di Pasar Sandang Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Walaupun hanya sebesar Rp2.000, banyak pedagang yang mengeluh karena jumlah yang harus dibayar mencapai belasan karcis.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ceritaombotak pada Senin (12/5/2025).
Menyikapi hal tersebut petugas gabungan dari TNI-Polri hingga Satpol PP menggelar penertiban preman di kawasan Jatibarang.
Sedikitnya ada 16 oknum diduga preman diamankan petugas pada Rabu (14/5/2025).
Mereka diduga melakukan pungutan liar atau pungli untuk retribusi kepada para pedagang Pasar Sandang Jatibarang.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli.
“Untuk sementara yang diamankan ada 16 orang,” ujar dia kepada TribunCirebon.com.
Baca juga: Polisi Tangkap 22 Preman saat Patroli di Jakbar, Ada dari Ormas Grib Jaya hingga FBR
Dari hasil penyelidikan awal, pungutan retribusi yang mereka ambil dari para pedagang hingga viral tersebut diduga dilakukan oleh oknum perseorangan.
Namun, sebagian ada yang mengatasnamakan organisasi pada karcis yang mereka buat.
“Jadi ini dilakukan perseorangan bukan atas perintah ormas,” ujar Kompol Darli.
Kuwu Jatibarang membantah
Menanggapi viralnya pungutan liar di Pasar Sandang Jatibarang, Kuwu Jatibarang, Agus Darmawan membantah jumlah pungutan yang beredar di media sosial.
Menurut Agus, konten dengan narasi jumlah retribusi ke pedagang mencapai 30 pungutan itu terlalu berlebihan.
Sebab, setelah dikumpulkan, hasilnya hanya ditemukan tidak lebih dari 10 pungutan.
“Mohon maaf, saya bukan membela warga saya. Tapi itu terlalu berlebihan kalau ada yang menyebut sampai 30 pungutan, ternyata setelah dikumpulkan itu hanya di bawah 10 pungutan,” terang Agus, Rabu (14/5/2025).
Dia menyampaikan, di Pasar Sandang Jatibarang sebenarnya memang ada pungutan yang diminta kepada pedagang.
Namun, pungutan itu bersifat legal untuk biaya kebersihan dan keamanan.
Sedangkan, apabila ada pungutan lain di luar itu, kata Agus, hal tersebut di luar dari sepengetahuan pemerintah desa.
“Di luar dari pada itu (kebersihan dan keamanan), itu saya tidak mengetahui,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Viral Pedagang Nangis, Banyak Pungutan Retribusi Oknum Preman, Ini Kata Kuwu Jatibarang Indramayu.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunCirebon.com/Handhika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.