Tangkap Nenek 64 Tahun yang Dijadikan Tersangka Korupsi, Kejaksaan Negeri Medan Kena Imbas
Kejaksaan Negeri Medan terkena imbas setelah menangkap dan menahan Risma Siahaan (64), nenek di Medan yang dijadikan tersangka korupsi aset PT KAI.
Maringan Sitompul menikahi Risma Siahaan, lalu keduanya tinggal di rumah tersebut.
"Dan setelah meninggal mertua dan suaminya itu kemudian rumah itu ditempati Risma," ujar Tiopan kepada Tribun-Medan.com, Rabu (30/4/2025).
Menurut Tiopan, penetapan pasal korupsi yang disangkakan oleh Kejari Medan sangat tidak berdasar.
Tiopan mengatakan nilai korupsi yang disangkakan terhadap tersangka Risma Siahaan senilai hampir Rp 22 miliar hanya karena tinggal di rumah mendiang suaminya yang sudah ditempati sejak 1960.
"Dan kami heran mengapa klien kami sudah nenek nenek tua ditetapkan tersangka korupsi yang menurut keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Medan merugikan negara Rp 22 miliar ini yang menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana proses penetapan tersebut dimana klien kami disebut merugikan uang Rp 22 miliar sementara dia hanya meneruskan," papar Tiopan.
Baca juga: Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan
Lebih lanjut, Tiopan menjelaskan, berdasarkan surat Ombudsman RI dan Kesekretariatan Negara, PT KAI diduga tidak memiliki sertifikat tanah yang disengketakan.
"Padahal menurut surat Ombudsman RI dan surat Sekretariat Negara menerangkan bahwa PT KAI belum atau tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan yang diatur dalam undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960. Harusnya kalau itu meneng tanahnya harus lebih dulu mensertifikatkan tanahnya," ungkap Tarigan.
Tiopan juga menuturkan, sejak awal penangkapan, terdapat kejanggalan penanganan yang dilakukan Kejari Medan.
Ia juga menilai, kliennya tidak dibawa ke kantor Kejaksaan awal pertama kali ditangkap melainkan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
Padahal, saat itu Risma Siahaan, kata Tiopan, dalam kondisi sakit tetapi mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
"Ada kejanggalan sejak awal ditangkap langsung ditahan di rumah tahanan, jadi setelah ditangkap di rumahnya tidak dibawa ke Kejaksaan malah ke Rutan seolah-olah klien saya seperti teroris diperlakukan. Padahal klien kami uda nenek-nenek tua yang berusia 66 tahun itu yang harusnya dievaluasi oleh Kejaksaan," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejaksaan Medan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan soal Kasus Nenek Dijadikan Tersangka Korupsi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.