Tangkap Nenek 64 Tahun yang Dijadikan Tersangka Korupsi, Kejaksaan Negeri Medan Kena Imbas
Kejaksaan Negeri Medan terkena imbas setelah menangkap dan menahan Risma Siahaan (64), nenek di Medan yang dijadikan tersangka korupsi aset PT KAI.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Risma Siahaan (64), seorang nenek di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), masih menjadi polemik.
Risma Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 miliar, berdasarkan surat Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
Pada 17 April 2025 lalu, Risma Siahaan pun ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Imbasnya, Kejari Medan kini dilaporkan oleh Tiopan Tarigan selaku pengacara Risma Siahaan ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Laporan dibuat setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
"Kami sudah laporkan juga Kejaksaan Medan ke Komjak," kata Tiopan kepada Tribun Medan, Senin (12/5/2025).
Tiopan mengungkapkan, laporan ini perihal penetapan Risma Siahaan sebagai tersangka korupsi, padahal Risma hanya mempertahankan rumah peninggalan mendiang suaminya.
Untuk diketahui, Risma Siahaan dijadikan tersangka korupsi karena mendiami rumah warisan suaminya yang berlokasi di Jalan Sutomo, Kota Medan, namun belakangan diklaim PT KAI.
"Pertama soal kasus korupsi, padahal klien kami yang sudah tua hanya mendiami rumah almarhum suaminya, soal sengketa lahan dengan PT KAI, tidak korupsi," tutur Tiopan.
Selain itu, Kejari Medan dinilai tidak memberikan hak Risma Siahaan yang sudah sakit sakitan untuk berobat sehingga harus di tahan di Lapas.
"Kemudian soal penanganan pada proses penangkapan yang menurut kami tidak memanusiakan manusia, dimana klien kami sakit namun tidak mendapatkan perlindungan sehingga sampai pingsan pun tidak diberikan perawatan," beber Tiopan.
Baca juga: Sosok Risma Siahaan, Nenek 64 Tahun Terseret Korupsi Aset PT KAI, Rugikan Negara Rp 21,91 Miliar
Bersamaan dengan itu, Tiopan juga melampirkan surat rekomendasi dari Komisi III DPR RI yang meminta agar kliennya ditangguhkan penahanannya.
Tiopan berharap Komjak bisa memberikan keadilan bagi kliennya.
"Ya termasuk rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI agar klien saya ditangguhkan penahanannya karena sakit," sebut Tiopan.
Asal-usul Rumah Sengketa Nenek Risma
Rumah di Jalan Sutomo, Medan yang menjadi objek sengketa dengan PT KAI itu pertama kali dikuasai oleh mertua Risma Siahaan yang bernama Kolonel Wasinton Sitompul dan putranya, Maringan Sitompul.
Maringan Sitompul menikahi Risma Siahaan, lalu keduanya tinggal di rumah tersebut.
"Dan setelah meninggal mertua dan suaminya itu kemudian rumah itu ditempati Risma," ujar Tiopan kepada Tribun-Medan.com, Rabu (30/4/2025).
Menurut Tiopan, penetapan pasal korupsi yang disangkakan oleh Kejari Medan sangat tidak berdasar.
Tiopan mengatakan nilai korupsi yang disangkakan terhadap tersangka Risma Siahaan senilai hampir Rp 22 miliar hanya karena tinggal di rumah mendiang suaminya yang sudah ditempati sejak 1960.
"Dan kami heran mengapa klien kami sudah nenek nenek tua ditetapkan tersangka korupsi yang menurut keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Medan merugikan negara Rp 22 miliar ini yang menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana proses penetapan tersebut dimana klien kami disebut merugikan uang Rp 22 miliar sementara dia hanya meneruskan," papar Tiopan.
Baca juga: Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan
Lebih lanjut, Tiopan menjelaskan, berdasarkan surat Ombudsman RI dan Kesekretariatan Negara, PT KAI diduga tidak memiliki sertifikat tanah yang disengketakan.
"Padahal menurut surat Ombudsman RI dan surat Sekretariat Negara menerangkan bahwa PT KAI belum atau tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan yang diatur dalam undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960. Harusnya kalau itu meneng tanahnya harus lebih dulu mensertifikatkan tanahnya," ungkap Tarigan.
Tiopan juga menuturkan, sejak awal penangkapan, terdapat kejanggalan penanganan yang dilakukan Kejari Medan.
Ia juga menilai, kliennya tidak dibawa ke kantor Kejaksaan awal pertama kali ditangkap melainkan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
Padahal, saat itu Risma Siahaan, kata Tiopan, dalam kondisi sakit tetapi mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
"Ada kejanggalan sejak awal ditangkap langsung ditahan di rumah tahanan, jadi setelah ditangkap di rumahnya tidak dibawa ke Kejaksaan malah ke Rutan seolah-olah klien saya seperti teroris diperlakukan. Padahal klien kami uda nenek-nenek tua yang berusia 66 tahun itu yang harusnya dievaluasi oleh Kejaksaan," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejaksaan Medan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan soal Kasus Nenek Dijadikan Tersangka Korupsi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.