Kamis, 2 Oktober 2025

Safiq Cabuli Korban di Kamar Kos yang Bukan Miliknya, Sewa Rp30 Ribu per Jam dari Penghuni Asli

Inilah kabar terbaru soal kasus predator seksual di Jepara. Pelaku melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap korban yang masih berada di bawah umur

TribunBanyumas.com/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKSUAL JEPARA - Predator seksual anak berinisial S (baju tahanan) saat digelandang Ditreskrimum Polda Jateng dari rumahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). Tersangka melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap korban yang masih berada di bawah umur. Tersangka juga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual di sebuah kos yang disewa Rp30 ribu per jam. 

"Ada perkembangan terbaru hasil pengembangan ada tambahan bukan 21 korban ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan pelaku," ucap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia juga menyebut korban bisa saja bertambah lagi.

Dwi mengatakan para korban masih berusia belasan tahun.

Korban mulai berusia 12 tahun dan paling tinggi 17 tahun.

"Korban ini anak dibawa umur, paling tinggi umur di 17 tahun, umum 12-14 tahun dan terakhir SMA kelas 2 semua di bawah umur," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Preadator Seks Jepara Gunakan Kos Perjam untuk Lancarkan Aksinya, Pemilik Kos Ngaku Kecolongan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Tito Isna Utama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved