Senin, 29 September 2025

Berita Viral

3 Fakta Polemik Investasi Peternakan Babi di Jepara: Ditolak Bupati dan MUI Keluarkan Fatwa Haram

Rencana peternakan babi modern di Jepara ditolak warga dan MUI karena bertentangan dengan nilai religius mayoritas masyarakat Muslim.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Warta Kota/Nur Ichsan
DIGUSUR - Peternak Babi di Kampung Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sedang mengevakuasi ternak miliknya karena lokasi ternakannya terkena gusuran, Kamis (15/10). Polemik investasi peternakan babi terjadi di Jepara, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. berencana membangun peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan nilai investasi mencapai Rp 30 triliun. 

Lahan peternakan hendak dibangun di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, yang lokasinya dekat pelabuhan serta pasokan jagung melimpah.

Desa tersebut berada di pinggiran Jepara dan berjarak sekitar 42 kilometer dari pusat kota.

Pembangunan peternakan bertujuan untuk ekspor babi dengan kapasitas 2–3 juta ekor babi per tahun.

Rencana investasi peternakan babi di Jepara mencuat pada Juni 2025.

Bahkan, pihak perusahaan telah mengajukan izi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.

Namun, rencana ini ditolak sejumlah masyarakat karena Kabupaten Jepara mayoritas warganya muslim.

Berikut tiga fakta polemik investasi peternakan babi di Jepara.

  1. MUI Jawa Tengah Keluarkan Fatwa Haram

Pada Jumat (1/8/2025), MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram peternakan babi modern di Jepara.

Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Daroji menerangkan fatwa tersebut berdasarkan surat Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang peternakan babi.

Baca juga: Pemkab Jepara Tolak Izin Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun, Bupati: Ikut Arahan MUI dan NU

Fatwa tersebut keluar setelah MUI Jepara mengungkap adanya investasi peternakan babi modern yang hendak dibangun di Jepara.

Dalam fatwanya, masyarakat muslim diharamkan membantu usaha peternakan babi ekspor.

"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-quran, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah Ushul Fiqh," ucapnya.

Menurutnya, lebih banyak mudharat (dampak negatif) daripada manfaat pendirian peternakan babi modern.

Nilai investasi peternakan ini mencapai Rp1,5 triliun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan