Sabtu, 4 Oktober 2025

Safiq Cabuli Korban di Kamar Kos yang Bukan Miliknya, Sewa Rp30 Ribu per Jam dari Penghuni Asli

Inilah kabar terbaru soal kasus predator seksual di Jepara. Pelaku melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap korban yang masih berada di bawah umur

TribunBanyumas.com/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKSUAL JEPARA - Predator seksual anak berinisial S (baju tahanan) saat digelandang Ditreskrimum Polda Jateng dari rumahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). Tersangka melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap korban yang masih berada di bawah umur. Tersangka juga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual di sebuah kos yang disewa Rp30 ribu per jam. 

Pihaknya pun membawa sampel tersebut ke laboratorium untuk dites.

"Kami menemukan yang diduga sebagai bercak sperma atom material biologi dari pelaku."

"Bercak sperma yang kami temukan akan kami uji, apakah cocok dengan pelaku," kata Kompol Irfan Taufik, Sabtu, kepada TribunJateng.com.

Ia menambahkan, tim Puslabfor Bareskrim Polri juga menemukan material biologi lainnya yang nanti akan dicocokkan dengan korban dan tersangka.

"Dari barang bukti yang kami temukan, kalau memang ada jejak atau material biologi dari pelaku dan korban, kami akan tahu, misalnya kami menemukan barang bukti bercak darah atau rambut akan kami uji."

"Apakah cocok dengan korban A, B, atau C. Kalau cocok berarti korban A benar dilakukan di lokasi tersebut," ujarnya.

Temuan ini, ujarnya, bisa mempermudah pengungkapan kasus predator seksual ini.

Baca juga: Akal-akalan Safiq Predator Seks di Jepara: Pakai Foto Ganteng Palsu di Sosmed, lalu Perdaya Korban

Diwartakan sebelumnya, Safiq ini beraksi sejak September 2024 lalu.

Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September, sudah 6 bulan," ucap Kombes Pol Dwi Subagio kepada TribunJateng.com, Rabu (30/4/2025).

Ia mengungkapkan para korbannya yang masih di bawah umur dirayu agar mau melakukan apa yang diminta tersangka.

Apabila korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video tindak asusilanya.

Kombes Dwi Subagio mengatakan, mulanya korban mencapai 21 orang.

Setelah dilakukan pendalaman, korban mencapai 31 orang anak di bawah umur.

"Bersangkut ini data yang kami miliki di handphone pelaku ada 21 korban anak dibawa umur."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved