Motif Pembunuhan Wanita di Ciamis Terungkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban
Pelaku pembunuhan di Pabuaran Ciamis ditangkap, ternyata kekasih korban. Nekat membunuh karena sakit hati ditagih utang Rp15 juta.
Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkapnya berkat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.
Setelah ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk luka memar dan luka terbuka akibat tusukan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan proses hukum terus berlanjut.
"Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban," pungkas AKBP Akmal.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Babak Baru! Motif Pembunuhan Wanita di Kamar Kos Pabuaran Ciamis Terungkap, Ini Kronologinya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
3 Fakta Briptu Rizka jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Keluarga Korban Belum Puas |
![]() |
---|
Ragu Pembunuhan Brigadir Esco Dilakukan Briptu Rizka Sendirian, Keluarga Korban Duga Ada Pelaku Lain |
![]() |
---|
Radit Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar, Bila Ada Pelaku Lain Mengapa Dia Membiarkan Satu Saksi Hidup? |
![]() |
---|
'Perlawanan' Briptu Rizka Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Suaminya |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.