Kamis, 2 Oktober 2025

Gadis Pabrik di Gresik Terancam 20 Tahun Penjara setelah Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya

Seorang gadis pabrik berinisial JC jadi tersangka setelah buang bayi yang baru dilahirkannya. Ia terancam 20 tahun penjara akibat perbuatannya

Kolase Polres Gresik/SURYA.CO.ID Willy Abraham
IBU PEMBUANG BAYI - JC (23) perempuan pekerja pabrik yang tega membuang bayinya sendiri, saat dikeler di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025). JC terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. 

"RSUD Umar Wirahadi Kusuma mengatakan usianya 12 jam, kami menyelidiki terhadap TKP, olah TKP dengan Unit PPA, Resmob dan Reskrim Polsek Sumedang Selatan," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Diduga, bayi tersebut lahir dari hasil hubungan gelap kedua pelaku.

"Seperti hamil tanpa ada suami, kami lakukan pendalaman, penyelidikan, kami kemudian juga bertemu dengan pihak yang bersangkutan, dibantu kepala dusun, dan bidan,"  

"Diduga, ibu tersebut merupakan ibu dari anak yang dibuang itu, dilihat dari adanya ceceran darah, di kamar mandi, rumah, dan tempat tinggal di sana," lanjutnya.

NN sendiri merupakan ibu dari bayi tersebut.

Saat membuang bayinya, pelaku ditemani DS yang merupakan pacarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perempuan Lamongan Pekerja Pabrik di Gresik Melahirkan di Toilet, Bayi Tewas Kondisi Luka-luka dan di TribunJabar.id dengan judul Usia Bayi Baru 12 Jam Saat Ditemukan Hidup di Kebun Gunasari Sumedang

(Tribunnews.com, Muhammad Renald shiftanto)(Surya.co.id, Willy Abraham/Arum Puspita)(TribunJabar.id, Kiki Andriana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved