Gadis Pabrik di Gresik Terancam 20 Tahun Penjara setelah Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya
Seorang gadis pabrik berinisial JC jadi tersangka setelah buang bayi yang baru dilahirkannya. Ia terancam 20 tahun penjara akibat perbuatannya
"RSUD Umar Wirahadi Kusuma mengatakan usianya 12 jam, kami menyelidiki terhadap TKP, olah TKP dengan Unit PPA, Resmob dan Reskrim Polsek Sumedang Selatan," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Diduga, bayi tersebut lahir dari hasil hubungan gelap kedua pelaku.
"Seperti hamil tanpa ada suami, kami lakukan pendalaman, penyelidikan, kami kemudian juga bertemu dengan pihak yang bersangkutan, dibantu kepala dusun, dan bidan,"
"Diduga, ibu tersebut merupakan ibu dari anak yang dibuang itu, dilihat dari adanya ceceran darah, di kamar mandi, rumah, dan tempat tinggal di sana," lanjutnya.
NN sendiri merupakan ibu dari bayi tersebut.
Saat membuang bayinya, pelaku ditemani DS yang merupakan pacarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perempuan Lamongan Pekerja Pabrik di Gresik Melahirkan di Toilet, Bayi Tewas Kondisi Luka-luka dan di TribunJabar.id dengan judul Usia Bayi Baru 12 Jam Saat Ditemukan Hidup di Kebun Gunasari Sumedang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald shiftanto)(Surya.co.id, Willy Abraham/Arum Puspita)(TribunJabar.id, Kiki Andriana)
Sumber: TribunSolo.com
Ini Langkah SMGR di Tengah Ketatnya Industri Semen Nasional |
![]() |
---|
Jenazah Korban Mutilasi di Mojokerto Disambut Isak Tangis Keluarga, Harap Pelaku Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Orangtua Korban Mutilasi di Mojokerto Menutup Diri, Kondisi Keluarga Diungkap Kepala Desa |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi di Mojokerto: Potongan Tubuh Jadi Ratusan Bagian, Pelaku Sakit Hati Gaya Hidup Korban |
![]() |
---|
Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Persilakan Warga Pakai Mobil Dinasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.