Kejati NTB Diminta Transparan dan Profesional Tangani Kasus LCC
Sejumlah pihak mengkritisi cara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam menangani dugaan perkara korupsi Lombok City Center (LCC).
“Sayangnya, permintaan penangguhan itu tidak dikabulkan. Jaminan para ulama dan Tuan Guru tidak dianggap. Tidak ada sisi kemanusiaannya,” tambahnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Bermula dari Peretasan Hingga Kerugian Ratusan Miliar
Sebagaimana diketahui, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC).
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, LAS; mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, IT; dan mantan Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony.
Dalam KSO pembangunan LCC tersebut, PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang salah satu poin krusial KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat.
Penyidik Kejaksaan beranggapan bahwa negara dirugikan sebesar Rp38 miliar lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.