Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan: Saya Hanya Jalankan Usaha
Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto mengaku hanya menjalankan usaha jual ayam di rumahnya dan tidak terlibat judi sabung ayam.
TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digelar di pekarangan rumahnya.
Pajar Prianto ditangkap polisi terkait dugaan judi sabung ayam di rumahnya di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/4/2025).
Pajar Prianto mengaku hanya menjalankan usaha jual ayam di rumahnya.
Baca juga: Anggota DPRD Asahan Ditangkap Karena Buka Judi Sabung Ayam di Pekarangan Rumahnya
"Saya menjalankan usaha saya, artinya bukan. Kalau jualan (ayam)nya halal, karena saya tidak judi di situ," ujar Pajar Prianto saat konferensi pers yang digelar Polres Asahan, Selasa (22/4/2025), tersangka Pajar Prianti mengaku tak bersalah dan mengaku tidak melakukan praktek perjudian.
Pajar mengaku tidak mengetahui adanya praktik perjudian di sabung ayam yang digelar di rumahnya tersebut.
"Kalau uangnya itu saya tidak tahu ada judi. Saya di situkan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu," katanya.
Saat ditanyakan terkait apa alasan tersangka membuat sabung ayam tersebut, dirinya mengaku tidak ada salahnya membangun sabung tersebut.
"Karena saya penangkaran ayam. Tempat itu (arena sabung ayam) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual," katanya.
Ia mengaku, ayam-ayam yang ada dan ditangkarkannya tersebut merupakan ayam laga. Namun, saat ditanyakan terkait wasit yang ada di gelanggang sabung ayam tersebut, Pajar berkilah.
"Saya tidak tau (ada wasit) ayam-ayam itu memang ayam laga," pungkasnya.
Jadi tersangka
Pajar Prianto ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan diduga terlibat dengan kasus perjudian sabung ayam.
Baca juga: Perwira Polri Diam-diam Bantu Keluarga 3 Polisi yang Tewas di Arena Judi Sabung Ayam Lampung
Pajar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam tersebut diadu.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).
Jelasnya, kronologi penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam di rumah salah satu anggota dewan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
"Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air joman," jelasnya.
Baca juga: Polisi Polda Sumsel Jadi Promotor Judi Sabung Ayam, Buat Video Promosi Ajakan
Sumber: Tribun Medan
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.