Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan: Saya Hanya Jalankan Usaha
Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto mengaku hanya menjalankan usaha jual ayam di rumahnya dan tidak terlibat judi sabung ayam.
Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Asahan menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan menuju ke lokasi tersebut.
"Benar, ada kegiatan tersebut dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S," katanya.
PP dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S ini kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1," pungkasnya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Ditangkap Kasus Judi Sabung Ayam
dan
Polisi Grebek Sabung Ayam di Rumah DPRD Asahan, Kapolres : Sudah Ditersangkakan
Sumber: Tribun Medan
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.