Kamis, 2 Oktober 2025

Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan: Saya Hanya Jalankan Usaha

Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto mengaku hanya menjalankan usaha jual ayam di rumahnya dan tidak terlibat judi sabung ayam.

Editor: Erik S
WEBSITE DPRD ASAHAN
Pajar Prianto (PP), anggota DPRD Asahan diamankan oleh unit Jatanras Polres Asahan diduga menyediakan lahan sabung ayam di pekarangan rumahnya di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025). 

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Asahan menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan menuju ke lokasi tersebut.

"Benar, ada kegiatan tersebut dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S," katanya.

PP dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S ini  kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1," pungkasnya.

 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Ditangkap Kasus Judi Sabung Ayam

dan

Polisi Grebek Sabung Ayam di Rumah DPRD Asahan, Kapolres : Sudah Ditersangkakan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved