Nasib 2 Oknum TNI Aniaya Pria hingga Tewas, Indikasi Salah Sasaran dan Dikandangkan Denpom Serang
Dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian karena menganiaya pemuda hingga tewas, indikasi salah sasaran hingga sudah ditangkap Denpom
Fahrul yang berusaha melerai justru menjadi korban utama dan dianiaya hingga tak sadarkan diri.
Kompol Salahuddin menegaskan, proses pendalaman motif dan peran masing-masing pelaku masih terus dilakukan.
Adapun kedua tersangka sipil kini mendekam di Rutan Polresta Serang Kota dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah 12 tahun penjara.
Kronologi Versi Keluarga
Ayah dari mendiang Fahrul Abdillah, Nana Sujana, menceritakan kembali peristiwa tragis yang merenggut nyawa anaknya akibat pengeroyokan oleh empat orang, termasuk dua oknum TNI.
Menurutnya, insiden bermula saat Fahrul dan sekitar 10 temannya sedang berkumpul di kawasan Alun-Alun Serang, tepat di dekat Bank BJB.
Situasi mendadak berubah ketika salah satu teman Fahrul datang menggunakan mobil dan dikejar oleh empat pria.
Tanpa disangka, kejar-kejaran itu berakhir di lokasi tempat mereka nongkrong. Fahrul, yang berniat menengahi keributan, justru menjadi korban amukan.
"Anak saya hanya ingin melerai, tapi malah dia yang dipukuli," ujar Nana saat ditemui di kediamannya pada Minggu (20/4/2025).
Tragisnya, saat insiden berlangsung, tak satu pun teman Fahrul yang berani membantu.
Mereka memilih melarikan diri karena melihat adanya oknum bersenjata api yang ikut dalam pengeroyokan.
"Teman-temannya cerita, ada yang bawa pistol. Makanya mereka lari, takut," ungkapnya.
Beberapa saat kemudian, rekan-rekan Fahrul kembali ke tempat kejadian bersama pihak kepolisian. Namun, saat itu kondisi Fahrul sudah sangat mengenaskan—tergeletak di jalan, tak sadarkan diri, dan bersimbah darah.
"Katanya waktu mereka kembali, anak saya sudah terkapar di aspal," kata Nana.
Ia meyakini putranya tak memiliki persoalan pribadi dengan para pelaku.
Fahrul disebut hanya berusaha menjadi penengah di tengah perselisihan yang terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.