Kamis, 2 Oktober 2025

2 Oknum TNI dan 2 Sipil Ditangkap Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Serang, Ini Kata Denpom

Penyidik Denpom saat ini masih memeriksa kedua oknum anggota TNI yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf.

|
Editor: Erik S
Ist/tribun jambi
TEWAS DIKEROYOK - Ilustrasi Fahrul Abdillah (29). Fahrul dianiaya di Jalan Veteran, Kota Serang, Banten pada Selasa (15/4/2025). Pelaku berjumlah empat orang. Dua diantaranya adalah prajurit TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro membenarkan terkait penangkapan dua prajurit akibat menganiaya seorang warga sipil.

Korban diketahui bernama Fahrul Abdillah (29). Fahrul dianiaya di Jalan Veteran, Kota Serang, Banten pada Selasa (15/4/2025).

"Betul, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat," kata Dadang Dwi Saputro.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita akan Dibuktikan di Sidang

Penyidik Denpom saat ini masih memeriksa kedua oknum anggota TNI yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf.

Selain memeriksa kedua oknum tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

 "Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 8 orang saksi yang diperiksa," ujar Dadang.

"Ada tersangka dari pihak warga sipil yang terlibat, dan sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," jelasnya.

4 Tersangka

Kepala Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, mengungkapkan bahwa ada empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah.

Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24) dan JH (34) dari kalangan warga sipil, serta dua oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang.

Motif penganiayaan dilakukan dengan memukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri, yang berawal dari kesalahpahaman dengan teman korban.

Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran, namun justru menjadi sasaran kekerasan.

Baca juga: Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban

"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.

Salahudin menambahkan bahwa pihaknya masih akan mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.

Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Kronologis penganiayaan

Nana Sujana, orangtua korban menjelaskan kronologi anaknya meninggal dunia usai dikeroyok empat orang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved