2 Oknum TNI dan 2 Sipil Ditangkap Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Serang, Ini Kata Denpom
Penyidik Denpom saat ini masih memeriksa kedua oknum anggota TNI yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf.
Korban sempat dirawat 4 hari di RSUD Banten sebelum dinyatakan meninggal pada Jumat 18 April 2025, sekitar pukul 6.25 WIB.
"Pokoknya selama 4 hari itu anak saya koma, dan meninggal di rumah sakit pukul 6.25 WIB," katanya.
Dua hari setelah kejadian, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang terkait pengeyrok.
"Karena kami tidak tahu, makanya kakaknya korban langsung buat laporan waktu itu setelah dua hari kejadian ke Denpom," katanya.
"Nah waktu itu temanya juga datang ke Denpom sebagai saksi, dan orang Denpom menyuruh temannya menujukan pelaku oknum TNI yang terlibat pengeroyokan."
"Dari situ ketahuan satu orang pelaku yang terlibat mengeroyok korban," sambungnya.
Dia mengaku, selama anaknya dirawat di RSUD Banten, tidak ada satu orang pun dari perwakilan TNI yang datang menjenguk korban.
Baca juga: Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan
Bahkan sampai kepulangan jenazah korban ke Sajira Lebak, tidak ada pengawalan atau lainnya.
"Cuma pas kami datang ke rumah, sudah banyak aparat TNI yang datang. Bahkan sampai pemakaman pun mereka menyaksikan," sambungnya.
Dia mengaku sempat mengobrol dengan salah satu pimpinan Denpom yang datang ke rumahnya tersebut.
Bahkan Denpom tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian tersebut.
"Ada ke sini mereka minta maaf terkait anggotanya itu," ujarnya.
Denpom memberikan uang santunan sebesar Rp10 juta kepada pihak keluarga.
"Minta sih enggak kalau kami, ada katanya Rp10 juta," ucapnya.
"Dan saya minta ke mereka agar kasus ini harus segera dituntaskan, dan diselesaikan," sambungnya.
Sumber: Tribun Banten
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.