Terungkap Licik dan Kejinya Slamet, Tanpa Ampun Pukul Kepala Kekasih dan Anaknya Pakai Palu
Dua tahun jalin cinta, Slamet habisi nyawa kekasih pakai palu, korban dieksekusi di kamar hotel, anak korban dijadikan umpan.
Anak korban kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dijelaskan Eko, pelaku menganiaya kedua korban menggunakan palu yang dibawanya dari rumah.
"Setelah melakukan hal tersebut sekira pukul 12.15 WIB tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek," ujar Eko.
Slamet Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, Slamet harus menanggung konsekuensi melalui jeratan pasal.
"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.
Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
(tribun network/thf/TribunJatim.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.