Rabu, 1 Oktober 2025

Terungkap Licik dan Kejinya Slamet, Tanpa Ampun Pukul Kepala Kekasih dan Anaknya Pakai Palu

Dua tahun jalin cinta, Slamet habisi nyawa kekasih pakai palu, korban dieksekusi di kamar hotel, anak korban dijadikan umpan.

Dok. PSC119 Trenggalek dan TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PRIA HABISI PACAR - Palu. Slamet pakai baju tahanan ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh kekasihnya, YN, di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (10/4/2025). Dia menggunakan anak korban yang masih SD sebagai umpan sebelum menjalani aksinya. YN dibunuh pakai palu, anak korban turut dianiaya hingga luka-luka. 

Anak korban kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dijelaskan Eko, pelaku menganiaya kedua korban menggunakan palu yang dibawanya dari rumah.

"Setelah melakukan hal tersebut sekira pukul 12.15 WIB tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek," ujar Eko.

 

Slamet Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, Slamet harus menanggung konsekuensi melalui jeratan pasal.

"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

(tribun network/thf/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved