Kamis, 2 Oktober 2025

Terungkap Licik dan Kejinya Slamet, Tanpa Ampun Pukul Kepala Kekasih dan Anaknya Pakai Palu

Dua tahun jalin cinta, Slamet habisi nyawa kekasih pakai palu, korban dieksekusi di kamar hotel, anak korban dijadikan umpan.

Dok. PSC119 Trenggalek dan TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PRIA HABISI PACAR - Palu. Slamet pakai baju tahanan ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh kekasihnya, YN, di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (10/4/2025). Dia menggunakan anak korban yang masih SD sebagai umpan sebelum menjalani aksinya. YN dibunuh pakai palu, anak korban turut dianiaya hingga luka-luka. 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Kasus pembunuhan dipicu cemburu buta terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.

Mirisnya lagi, pembunuhan ini melibatkan bocah SD.

Bocah berusia 10 tahun itu dijadikan umpan agar sang ibu inisial YN (34) luluh, bersedia menemui pelaku Slamet (41)

Tak hanya menganiaya kepala YN pakai palu hingga tewas, Slamet turut menganiaya bocah SD, anak korban hingga luka-luka.

Kini pelaku Slamet sudah ditetapkan tersangka usai membunuh kekasihnya YN di Hotel kawasan Trenggalek, Jatim pada Kamis (10/4/2025).

 

Dua Tahun Jalin Asmara Berujung Maut

Usut punya usut, keduanya sudah menjalin hubungan selama dua tahun meski tersangka masih dalam proses cerai dengan istrinya.

Namun, dua tahun hubungan itu tak membuat Slamet percaya dengan YN.

Pasalnya dia cemburu YN masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Hal itu diungkap langsung oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.

"Kasus ini berawal dari kecurigaan tersangka yang mencurigai korban masih komunikasi dengan mantan suaminya, selain itu korban juga mulai sulit dihubungi dan diajak bertemu," kata Eko, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Slamet Bunuh Kekasihnya di Kamar Hotel, Korban Dipukul Palu, Ada 21 Luka Robekan di Kepala

Dari situ, tersangka yang merupakan warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek itu berniat menemui korban dengan tujuan agar korban berkata jujur terkait hubungannya dengan mantan suaminya dan memintanya agar menghentikan hubungan tersebut.

Lalu pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 07.15 Wib tersangka berniat menemui korban. 

Namun sebelum menemui korban, tersangka menjemput anak korban yaitu AMN (10) di sekolahnya di MI Dermosari, Kecamatan Tugu terlebih dahulu.

Setelah dijemput, pelaku membawa AMN ke hotel sebagai umpan agar YN mau menemui dirinya.

"Sesampainya di hotel tersangka check-in di sebuah kamar dengan korban AMN. Kemudian tersangka menelepon korban untuk bertemu namun tidak mau," lanjutnya.

Setelah itu, tersangka mengirimkan foto dirinya bersama korban AMN hingga YN akhirnya luluh dan bersedia menemui korban pada pukul 09.00 WIB di hotel.

"Sempat terjadi pertengkaran, lalu tersangka merangkul korban AMN sembari mengeluarkan kata-kata ancaman akan memukul korban dengan palu jika korban tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya," jelas Eko.

Karena tak lekas mengaku sesuai yang dituduhkan, tersangka lalu beberapa kali memukul kepala dan dada korban AMN dengan palu yang ia bawa dari rumah.

Tak cukup sampai di situ, tersangka lalu meminta HP korban namun tidak diberikan yang membuat tersangka marah hingga kemudian memukuli kepala dan bagian tubuh korban YN dengan palu berulang kali hingga korban meninggal dunia.

YN pun tewas kehabisan darah lantaran pendarahan hebat di kepala.

CEMBURU BERUJUNG MAUT - Tim Inafis Polres Trenggalek melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi dugaan pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (9/4/2025). Pria bernama Slamet (41) tega membunuh pacarnya dengan motif cemburu karena korban YN (34) masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Pelaku pukul kepala korban berkali-kali pakai palu hingga kehabisan darah, anak korban juga dianiaya pakai palu.
CEMBURU BERUJUNG MAUT - Tim Inafis Polres Trenggalek melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi dugaan pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (9/4/2025). Pria bernama Slamet (41) tega membunuh pacarnya dengan motif cemburu karena korban YN (34) masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Pelaku pukul kepala korban berkali-kali pakai palu hingga kehabisan darah, anak korban juga dianiaya pakai palu. (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra/tribunnews.com)

Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi yang diungkap oleh Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, Kamis.

"Di kepala, terutama bagian rambut itu ada banyak luka terbuka karena oleh pelaku dipukul berkali-kali dengan dengan palu," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, Kamis (10/4/2025).

Sejumlah luka tersebut membuat aliran darah korban banyak yang keluar dari luka di kepala hingga akhirnya tewas.

"Jadi korban mati lemas karena kehabisan darah, bukan karena dibekap atau dicekik oleh pelaku," ujarnya. 

 

21 Luka Robek di Kepala

Sedangkan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, dari hasil autopsi diketahui terdapat luka robek pada kepala sebanyak 21 robekan.

"Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban," jelas Eko.

Baca juga: Beredar Tarif Pungli di Rutan Polda Jateng: Bayar Kamar Rp 1 Juta, Sewa HP Rp 150 Ribu Per Jam

Senada dengan Indra, penyebab kematian adalah terjadi kekerasan tumpul pada kepala sehingga pendarahan.

Sedangkan anak korban yaitu AMN (10) mengalami luka terbuka pada kepala sebanyak 8 titik lalu memar dada 4 titik.

Anak korban kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dijelaskan Eko, pelaku menganiaya kedua korban menggunakan palu yang dibawanya dari rumah.

"Setelah melakukan hal tersebut sekira pukul 12.15 WIB tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek," ujar Eko.

 

Slamet Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, Slamet harus menanggung konsekuensi melalui jeratan pasal.

"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

(tribun network/thf/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved