Kasus Guru Besar UGM Lecehkan Belasan Mahasiswi, Belum Ada Satu Pun Korban Lapor Polisi
Kasus guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang lecehkan sejumlah mahasiswinya mulai didalami kepolisian. Belum ada korban lapor polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang lecehkan sejumlah mahasiswinya mulai didalami kepolisian.
Diketahui kasus melibatkan berinisial Prof EM, dari Fakultas Farmasi UGM.
Sedangkan korbannya mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3.
Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, pihak akan berkoordinasi dengan kampus terkait kasus ini.
"Dari pihak Polda DIY sedang melakukan koordinasi dengan pihak-pihak universitas dan pihak-pihak terkait," katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Polisi Berpangkat AIPTU yang Diduga Lecehkan Perempuan di Tangerang Kini Diperiksa Propam
AKBP Verena melanjutkan, dari belasan korban, belum ada satu pun yang membuat laporan ke polisi.
Akibatnya, polisi belum menerima keterangan apapun terkait kasus guru besar UGM tersebut.
“Bahwa sampai tanggal 10 April 2025, belum ada satu pun laporan yang masuk, baik di Polda maupun Polres,” ujarnya.
Meskipun demikian, lanjut AKBP Verena, Polda DIY tetap melakukan penyelidikan sembari menunggu laporan dari korban.
Modus pelaku
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius membeberkan, aksi pelecehan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.
Prof EM beraksi di luar kampus dengan modus beragam.
"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa," katanya, dikutip dari TribunJogja.com.
Andi melanjutkan, Satgas PPKS lantas melakukan pendalaman dengan meminta keterangan 13 orang, yang terdiri dari korban kalangan mahasiswi dan para saksi.
Prof EM juga diperiksa sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Pada akhirnya, Prof EM dipecat dari UGM karena terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.