Kasus Guru Besar UGM Lecehkan Belasan Mahasiswi, Belum Ada Satu Pun Korban Lapor Polisi
Kasus guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang lecehkan sejumlah mahasiswinya mulai didalami kepolisian. Belum ada korban lapor polisi.
Pemecatan Prof EM ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen."
"Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," tegas Andi.
Baca juga: Bejat! Ayah di Bekasi Lecehkan Dua Anak Kandung Sejak 2016, Ancam Usir jika Tak Turuti Nafsu
Siapa Prof EM?
Dikutip dari prisma.simaster.ugm.ac.id, Prof EM mengawali pendidikannya lewat program Undergraduate Farmasi Universitas Gadjah Mada (1984-1986).
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di S2 Farmasi UGM (1993-1995).
Sedangkan gelar doktor Onkologi Molekuler dia peroleh dari Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang (1998-2001).
Ia kini memiliki gelar Prof. Dr. apt., M.Si.
Prof EM juga pernah menduduki sejumlah kursi jabatan di Fakultas Farmasi UGM, yakni:
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Riset, dan Kerjasama (2005-2008),
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Pengembangan (2008-2012),
- Sekretaris Bagian Kimia Farmasi (2003-2005),
- Pengelola Magister Farmasi Klinik (2001-2004),
- Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi (2015).
Baca juga: Sudah Berkeluarga, Dokter PPDS Unpad yang Lecehkan Anak Pasien RSHS Bandung, Punya Kelainan Seksual
Dapat penghargaan presiden
Selama puluhan tahun jadi dosen di UGM, Prof EM pernah meraih sejumlah penghargaan.
Apresiasi itu datang dari kampusnya hingga orang nomor satu di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.