Jadi Tersangka Korupsi, Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda: Tidak Ada Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka pada Selasa (8/4/2025) malam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Kasus Fitrianti Agustinda
Sebelum ditetapkan jadi tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.
Fitrianti Agustinda diperiksa karena posisinya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.
Sementara sang suami, Dedi Sipriyanto diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan biaya darah yang dikelola oleh PMI Kota Palembang.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Digiring ke Mobil Tahanan, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Sampaikan Pembelaan Singkat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.