Jadi Tersangka Korupsi, Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda: Tidak Ada Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka pada Selasa (8/4/2025) malam.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda memberikan pembelaannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto sebagai tersangka pada Selasa (8/4/2025) malam.
Baca juga: VIDEO Usai Lebaran, KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Milik Jawa Barat
Saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan di Merdeka, Fitrianti Agustinda sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
"Tidak ada dana hibah digunakan dan tidak ada kerugian negara," kata Fitrianti dengan kepala tertunduk.
Fitrianti juga menyatakan bahwa dirinya telah bekerja secara maksimal.
"Saya bekerja sudah maksimal," ujarnya sambil tersenyum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.
Pantauan Sripoku.com di lokasi, Fitrianti dan Dedi tampak mengenakan baju tahanan Kejari Palembang berwarna merah muda dengan tangan diborgol.
Keduanya langsung dibawa untuk menjalani konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Palembang, Hutamrin, di ruang Aula Baharudin Lopa.

Setelah penetapan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda.
"Untuk tersangka FA di Lapas Perempuan kelas II A Palembang sedangkan untuk tersangka DS di Rutan Kelas I Palembang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Palembang), Hutamrin saat konferensi pers, Selasa malam.
Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI Kota Palembang.
Baca juga: 38 Tahanan Korupsi yang Rayakan Lebaran di KPK Diberi Waktu 3 Jam Dikunjungi Keluarga
"Modusnya bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.
Namun untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.
"Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.