Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Besok Brigadir AK Jalani Sidang Etik, Pengacara Sebut Nenek Korban Sempat Emosional Sidang Ditunda

Polda Jawa Tengah (Jateng) berencana menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri bagi Brigadir AK pada Kamis (10/4/2025) besok.

Istimewa via Tribun Jateng
TAMPANG PEMBUNUH BAYI - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia dua bulan berinisial NA pada Selasa (25/3/2025). Polda Jateng berencana menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri bagi Brigadir AK pada Kamis (10/4/2025) besok. 

Sementara itu, nenek korban adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa bebas mengajukan izin cuti.

Selain itu, keluarga korban khawatir jika kasus Brigadir AK seperti Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan pelajar SMK di Semarang hingga tewas yang berstatus anggota Polri hingga di meja persidangan.

"Jadi kami minta Brigadir AK dipecat. Dia sudah melakukan pelanggaran berat apalagi yang mau dipertahankan," tuturnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang etik terhadap Brigadir AK dilakukan pada Kamis, 10 April 2025 pukul 10.00 WIB. 

Pihaknya tidak melakukan sidang etik pada Selasa, 8 April 2025 karena masih melakukan persiapan administrasi. 

"Sidang jadinya besok (Kamis, 10 April)," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Keluarga Korban Brigadir AK Sempat di-PHP Polda Jateng soal Sidang Etik.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved