Senin, 29 September 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Besok Brigadir AK Jalani Sidang Etik, Pengacara Sebut Nenek Korban Sempat Emosional Sidang Ditunda

Polda Jawa Tengah (Jateng) berencana menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri bagi Brigadir AK pada Kamis (10/4/2025) besok.

Istimewa via Tribun Jateng
TAMPANG PEMBUNUH BAYI - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia dua bulan berinisial NA pada Selasa (25/3/2025). Polda Jateng berencana menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri bagi Brigadir AK pada Kamis (10/4/2025) besok. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) berencana menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri bagi Brigadir AK pada Kamis (10/4/2025) besok.

Sebagaimana diketahui, Brigadir AK dilaporkan sudah membunuh anak kandungnya yang masih berusia bulan.

Adapun sidang kode etik ini sempat tertunda berulang kali dengan alasan kesiapan perangkat sidang.

Keluarga korban mengaku sempat dikelabui oleh polisi terkait pelaksanaan sidang kode etik Brigadir AK.

Mereka diberi tahu secara resmi bahwa pelaksanaan sidang etik akan dilakikan pada Selasa (8/4/2025).

Namun, setelah keluarga korban tiba di Mapolda Jateng, sidang tersebut ditunda sepihak.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, pembatalan sidang secara sepihak tersebut sangat merugikan keluarga korban.

Oleh sebab itu, keluarga korban, terutama nenek korban sempat melakukan protes keras terhadap kepolisian.

Keluarga korban protes mengapa Polri terkesan melindungi pembunuh.

Keluarga pun meminta Polri supaya jangan sampai lembaganya dirusak oleh pembunuh.

"Nenek korban sempat emosional di lobi Polda Jateng, dia sempat berteriak-teriak di sana. Nenek korban kecewa karena sudah diberitahu sidang tanggal 8 malah dibatalkan sepihak," ujar Lutfi saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (9/4/2024).

Baca juga: Brigadir AK Tersangka Pembunuhan Bayi, Kapoksi Komisi 8 DPR Selly Andriany Kritik Mentalitas Polisi

Lutfi berujar, kepolisian beralasan sidang dibatalkan karena perangkat belum siap.

"Yang kami sesalkan ketika tidak siap mengapa keluarga diberi tahu sidang dilakukan pada Selasa 8 April," ungkapnya.

Keluarga korban merasa keberatan sidang etik Brigadir AK selalu molor karena mereka berasal dari luar Pulau Jawa.

Keluarga korban adalah warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan