Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Update Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Selangkah Lebih Dekat ke Persidangan
Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh Jumran oknum TNI AL terhadap Jurnalis Juwita dilimpahkan ke Oditurat Militer Banjarmasin, Selasa (8/4).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan oleh Jumran (23) oknum TNI AL terhadap Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), sudah selangkah lebih dekat ke proses persidangan.
Pasalnya, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin akan melimpahkan perkara oknum TNI AL bunuh jurnalis ini ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Odmil sendiri adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI. Peran odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Jumran ini diagendakan pada Selasa (8/5/2025).
Mako Lanal Banjarmasin juga akan menggelar konferensi pers penyerahan tersangka Jumran dan alat bukti kasus dugaan pembunuhan jurnalis ini.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri pun membenarkan kabar pelimpahan kasus tersebut dari pemberitahuan dan undangan yang diterima pihaknya beserta keluarga korban Juwita.
“Benar ada pemberitahuan penyerahan tersangka dan alat bukti pembunuhan jurnalis Juwita hari ini Selasa, 8 April 2025 di Mako Lanal Banjarmasin,” kata Pazri, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Sebelumnya, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin juga telah menggelar proses rekonstruksi kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis di Banjarbaru ini pada Sabtu (5/4/2025).
Dalam reka ulang, tersangka Jumran diketahui membawa Juwita menggunakan mobil sewaan Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC.
Jumran pun memeragakan cara dirinya memiting dan mencekik leher Juwita hingga meninggal dunia di dalam mobil.
Selanjutnya, tersangka turun dari mobil dan menghentikan seorang pengendara guna mengambil sepeda motor Juwita di sebuah toko di Cempaka.
Baca juga: Keterangan Saksi Baru Kasus Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Diperiksa Denpom
Jumran kemudian membawa sepeda motor ke lokasi pembuangan dan mendorongnya agar seolah rusak akibat kecelakaan tunggal.
Selain itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban guna menghilangkan jejak.
Tersangka Jumran lalu mengeluarkan tubuh Juwita dari mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor.
Setelah berusaha menghilangkan sidik jari dari sepeda motor, tersangka pun meninggalkan lokasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.