Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Berkas dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Dilimpahkan ke Oditurat Militer
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana jurnalis Juwita diagendakan pada hari ini, Selasa (8/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Detasemen Kepolisian (Denpom) Lanal Banjarmasin dikabarkan akan melimpahkan kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan itu diagendakan pada hari ini, Selasa (8/4/2025).
TNI AL juga akan menggelar konferensi pers penyerahan tersangka dan alat bukti kasus yang menyeret anggota TNI AL Balikpapan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri juga membenarkan pelimpahan kasus tersebut dari pemberitahuan dan undangan yang diterima tim kuasa hukum dan keluarga korban Juwita.
“Benar ada pemberitahuan penyerahan tersangka dan alat bukti pembunuhan jurnalis Juwita hari ini Selasa 8 April 2025 di Mako Lanal Banjarmasin,” kata M Pazri, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Sebelumnya, penyidik polisi militer telah menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Juwita dengan menghadirkan terduga pelaku di Jalan Trans, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada Sabtu (5/4/2025) siang.
Ada 33 adegan yang diperagakan tersangka Jumran pada saat reka ulang ia menghabisi nyawa korban Juwita di dalam mobil.
Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk kakak kandung korban beserta kakak iparnya dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
Jumran Rencanakan Pembunuhan dari Sebulan Lalu
Pazri mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut dari satu bulan yang lalu.
Pazri mengatakan, Jumran menyusun rencana pembunuhan itu dengan sistematis.
“Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih."
Baca juga: Terungkap Rencana Pembunuhan Jurnalis Juwita, Pelaku Rencanakan dari Sebulan Lalu & Beri Uang Duka
"Sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025), dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Dari proses rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya, pelaku diduga melakukan pembunuhan itu secara sadar, terencana, dan rapi.
Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa tindakan mencurigakan tersangka saat rekonstruksi.
Dari penggunaan sarung tangan, pembelian air untuk menghilangkan sidik jari, hingga penempatan jenazah korban agar seolah-olah mengalami kecelakaan.
Atas hal tersebut, Pazri menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku yang pantas adalah hukuman mati.
“Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegasnya.
Pelaku Bunuh Juwita Pakai Tali Sabuk Pengaman
Dari adegan rekonstruksi, diketahui pelaku menghabisi Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher menggunakan tali sabuk pengaman. Ia melakukannya seorang diri.
Jumran mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu minimarket modern di Cempaka.
Setelah korban tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan memberhentikan warga yang sedang melintas menggunakan kendaraan untuk mengambil motor korban yang ada di toko tersebut.
Kemudian, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban dan mendorong sepeda motor itu seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.
Jumran lalu menghancurkan ponsel milik Juwita dan mengeluarkan korban dari dalam mobil untuk ditempatkan di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.
Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.
Kuasa hukum Juwita yang lain, Dedi Sugianto, mengatakan ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil.
Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.
"Saksi kemudian melihat ada mobil dan korban," jelasnya, Sabtu (5/4/2025), dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Terkait motif pelaku, Dedi menyebut, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu.
"Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan."
"Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh," pungkasnya.
Pelaku Sempat Rudapaksa Korban 2 Kali
Sebelumnya, Pazri menyampaikan informasi dari keluarga Juwita, oknum TNI AL itu sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah rudapaksa," katanya.
Pazri pun menceritakan kronologi awal peristiwa, pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.
Lalu, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.
"Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon."
"Hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," jelasnya.
Saat itu, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.
Kemudian, korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur."
"Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ujarnya.
Pazri mengatakan semua kejadian tersebut diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Bahkan, korban sempat menunjukkan video pendek dan beberapa foto saat kejadian.
"Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," tuturnya.
"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya."
"Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Hari Ini, Penyidik Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Pembunuhan Jurnalis Juwita Banjarbaru
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunbanjarbaru.com/Rifki Soelaiman/Stanislaus Sene/Rizki Fadillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.