Terancam Dipolisikan Dedi Mulyadi, Dishub Bantah 'Sunat' Kompensasi Sopir Angkot, Sebut Salah Paham
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor membantah melakukan pemotongan terhadap kompensasi Lebaran 2025 untuk sopir angkot.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Bogor buka suara setelah anggotanya diduga melakukan pemotongan kompensasi sopir angkot selama Lebaran 2025.
Berdasarkan kabar yang beredar, oknum Dishub, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kelompok Kerja Sub Unit (KSSU) disebut melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 ribu dari kompensasi sopir angkot.
Kabar tersebut sempat membuat geram Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bahkan Dedi Mulyadi sampai mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih membantah ada anggotanya yang melakukan pungli terhadap sopir angkot.
Melansir TribunBogor.com, Dadang menyebut hal itu hanya salah paham belaka.
"Itu miskomunikasi, akhirnya kita clear-kan tidak sama sekali anggota Dishub turut serta terkait pemungutan itu."
"Kita sudah sepakat semua tidak ada pemungutan yang Rp200 ribu itu," katanya kepada wartawan, Jumat, (4/4/2025).
Kendati demikian, Dadang tak menampik ada sopir angkot yang mengeluarkan uang dari kompensasi tersebut.
Dadang berdalih, uang tersebut diberikan para sopir angkot sebagai ucapan terima kasih.
Ia menyebut, jumlah uang yang terkumpul dari para sopir angkot mencapai Rp11,2 juta.
Baca juga: Dishub Bantah Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot, Klaim Sopir Memberi sebagai Bentuk Keikhlasan
"Tentatif, jadi sopir itu ada yang ngasih Rp500 ribu, Rp100 ribu, ada yang Rp200 ribu," bantahnya.
"Jadi tidak semuanya yang beredar sekarang diinformasi di media itu ada Rp200 ribu tidak."
Dadang menegaskan, setiap sopir angkot diberi kebebasan untuk menentukan jumlah uang yang diberikan. Mulai dari Ro50 ribu hingga Rp200 ribu.
Kini, Dadang memastikan masalah tersebut telah diselesaikan secara damai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.