Terancam Dipolisikan Dedi Mulyadi, Dishub Bantah 'Sunat' Kompensasi Sopir Angkot, Sebut Salah Paham
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor membantah melakukan pemotongan terhadap kompensasi Lebaran 2025 untuk sopir angkot.
Uang yang terkumpul dari para sopir pun telah dikembalikan.
"Udah, clear. Semuanya udah dikembalikan ke sopir yang berhak nerimanya."
"Dan sekarang bilamana ada kendaraan yang masih beroperasi, kita lakukan penindakan secara tegas," ucapnya.
Dedi Mulyadi Ancam Lapor Polisi
Dedi Mulyadi geram seusai mengetahui uang kompensasi ratusan sopir angkot 'disunat' oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub), Organda, dan KKSU di Kabupaten Bogor.
Dedi mengancam akan membawa oknum tersebut ke jalur hukum.
Ia mengaku telah menerima keluhan dari sejumlah sopir angkot yang mengalami kecurangan oknum Dishub tersebut.
Baca juga: Dedi Mulyadi Marah Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Disunat Oknum: Itu Preman Berbaju Seragam
Para sopir angkot mengaku uang kompensasi disunat hingga Rp200 ribu per orang.
"Tetapi, untuk oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela Anda tidak bisa tenang. Bahwa proses hukum harus tetap berjalan," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Dedi menganggap, pemotongan kompensasi tersebut sudah masuk ke dalam ranah pungutan liar (pungli) yang dapat dibawa ke jalur hukum.
Terlebih, pemotongan kompensasi dilakukan dengan dalih 'uang sukarela'.
Karena itu, Dedi akan berjuang memberantas ketidakadilan yang didapatkan warganya dari oknum petugas Dishub dan Organda tersebut.
Terkait aduan para sopir angkot, Dedi berjanji bakal memberikan uang ganti Rp200 ribu per orang.
"Aspek hukum berjalan, (oknum petugas) tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000," papar Dedi.
"Tapi, Rp 200.000 dikembalikan oleh saya dan kemudian hukumnya tetap berjalan. Itu namanya adil."
Diketahui, Dedi memberikan uang kompensasi kepada sopir angkot, delman, penarik becak hingga pengemudi ojek sebesar Rp3 juta per kepala.
Baca juga: Ancaman Dedi Mulyadi usai Oknum Dishub Bogor Sunat Kompensasi Sopir Angkot: Anda Tak Bisa Tenang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.