Jumat, 3 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, TNI AL Janji Proses Hukum Transparan

TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.

BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan. 

TRIBUNNEWS.COM - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, jurnalis yang diduga dibunuh prajurit TNI AL bernama Jumran.

Rekonstruksi pembunuhan Juwita dilaksanakan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). 

Langkah ini dilakukan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum atas dugaan pembunuhan yang dilakukan Jumran

Rekonstruksi dilangsungkan tepat di lokasi kejadian dengan menghadirkan langsung pelaku, saksi-saksi, dan memperagakan seluruh adegan berdasarkan fakta penyelidikan.

Sebanyak 33 adegan diperagakan secara rinci di hadapan penyidik, saksi, dan aparat terkait.

Salah satu saksi kunci juga dihadirkan dalam rekonstruksi lantaran diyakini mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa itu terjadi.

Dinas Penerangan TNI AL menyatakan bahwa proses hukum terhadap Jumran dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Proses ini mencakup penyelidikan, rekonstruksi, hingga rencana penyerahan pelaku dan barang bukti ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk persidangan terbuka.

“TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk terhadap oknum di dalam institusi sendiri." 

"Setiap tindakan kriminal mutlak akan diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya,” tulis TNI AL dalam pernyataan resminya, dilansir Banjarmasin Post.

Pimpinan TNI AL juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Baca juga: Tangan Diborgol dan Kaki Dirantai, Jumran Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Juwita Jalani Rekonstruksi

Pihaknya juga menegaskan bahwa institusi tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Sampai saat ini penyidikan pun masih berlangsung.

Pihak Denpom Lanal Banjarmasin memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan keterlibatan publik dalam proses rekonstruksi menjadi bukti keterbukaan dalam menangani perkara ini.

Rekonstruksi

Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan.

Adegan dimulai dari tersangka membawa korban di dalam mobil hingga bagaimana cara Jumran menghilangkan nyawa Juwita. 

Dari adegan per adegan yang diperagakan, ternyata Jumran melakukan pembunuhan dengan cara memiting, mencekik leher korban, dan terpentok tali sabuk pengaman.

Tersangka Jumran melakukan aksi pembunuhan berencana itu seorang diri. 

Ia melakukan aksinya di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu toko perbelanjaan di Cempaka. 

Setelah korban tewas, Jumran turun dari mobil dan memberhentikan warga yang sedang melintas menggunakan kendaraan untuk mengambil motor korban yang ada di toko tersebut.

Selepas mengambil kendaraan korban, ia kembali ke TKP menggunakan sepeda motor korban. 

Kemudian mendorong sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.

Aksi Jumran selanjutnya ialah menghancurkan ponsel milik Juwita, lalu mengeluarkan korban dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya. 

Tersangka pun melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

Menurut kuasa hukum korban, Dedi Sugianto, rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita berjalan sesuai rencana.

"Rekonstruksi berjalan lancar," ucap Dedi.

Ia menyatakan, ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil. 

Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

"Saksi kemudian melihat ada mobil dan korban," jelasnya.

Sampai saat ini, jelas Dedi, pihaknya masih menunggu pengungkapan motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.

"Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Rekonstruksi Terbuka Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kiram, TNI AL Janjikan Transparansi Proses Hukum.

(Tribunnews.com/Deni)(BanjarmasinPost.co.id/Rifki Soelaiman/Stanislaus Sene)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved