Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kuasa Hukum Sebut Ada Luka Memar Ditemukan di Tubuh Jurnalis Juwita
Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan hasil autopsi jenazah jurnalis Banjarbaru Juwita, korban pembunuhan oknum TNI AL
Oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di Surabaya atau Jakarta untuk hasil yang lebih akurat.
Dugaan Kekerasan Seksual
Pazri menduga bahwa pelaku, yang berinisial J alias Jumran, melakukan kekerasan seksual terhadap Juwita sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024 dan yang kedua pada 22 Maret 2025, hari di mana jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur."
"Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ujarnya.
Bukti dan Harapan Pihak Kuasa Hukum
Korban sempat merekam video pendek yang menunjukkan pelaku setelah melakukan aksinya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual.
(Tribunnews.com/Milani) (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene) (KompasTV)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.