Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Jurnalis J Diduga 2 Kali Dirudapaksa, Modus Oknum TNI AL Minta Korban Pesan Kamar Hotel
Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran alias J diduga tak hanya melakukan pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimatan Selatan, Juwita (23),
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran alias J, diduga tak hanya melakukan pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimatan Selatan, Juwita (23),
Jumran diduga melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebelum tewas.
Dugaan itu diungkap oleh pihak keluarga setelah diperiksa di Denpom AL Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Kuasa hukum korban, M Pazri, mengatakan dugaan rudapaksa terhadap Juwita dilakukan sebanyak dua kali.
Yang pertama diduga dilakukan sekitar 25-30 Desember 2024.
Sementara, yang kedua terjadi pada 22 Maret 2025 saat jasad korban ditemukan.
Pazri menceritakan, awalnya korban mengenal Jumran melalui sosial media pada September 2024.
Tiga bulan setelah berkenalan, Jumran menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru.
Pazri mengatakan, terduga pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.
"Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," kata Pazri, Rabu, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Korban yang saat itu tak menaruh curiga, bersedia memesankan kamar penginapan di sebuah hotel di Banjarbaru.
Baca juga: Barang Bukti Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Mulai Sepeda Motor, Handphone hingga Mobil Rental
Setelahnya, Jumran meminta korban menunggu di penginapan tersebut.
Saat datang, pelaku membawa korban ke kamar hingga akhirnya terjadilah dugaan rudapaksa tersebut.
Pazri menuturkan korban sempat melakukan perlawanan.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.