Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Kasus Mandek Korban Penipuan Diduga Diminta Bayar Rp3 Juta, Polres Jaktim: Bukan Tindak Pidana

Kecewa laporan kasusnya dihentikan, wanita ini ungkap dugaan pungli Rp3 juta untuk dapat melanjutkan. Polres Jakarta Timur sebut bukan tindak pidana.

Penulis: Isti Prasetya
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Kecewa laporan kasusnya dihentikan, wanita ini ungkap dugaan pungli Rp3 juta untuk dapat melanjutkan. Polres Jakarta Timur sebut bukan tindak pidana, Minggu (30/3/2025). 

Namun setelah korban mengajukan gelar perkara khusus, Polres Metro Jakarta Timur kembali membuka penyelidikan kasus penipuan dan hingga kini kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Sementara laporan kedua awalnya dibuat korban ke Polda Metro Jaya, namun pada 24 Maret 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melimpahkan penanganan ke tingkat Polres.

"Perkara tentang dugaan tindak pidana terkait UU Konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, dan atau Pasal 378 KUHP. Terlapor OHS, pelapor CA," kata Armunanto.

Baca juga: Emosi Ditilang Polisi, Pria di Labuan Bajo Bakar Motornya Sendiri, Sebut Penilangan Mirip Begal

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk mengusut kasus, di antaranya saksi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian saksi dari pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Hukum RI, hasil pemeriksaan saksi ini sudah dibahas saat gelar perkara pada 18 Maret 2025.

"Hasil gelar perkara, merekomendasikan kepada penyelidik agar kasus yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya. Alasannya tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Armunanto.

Bantah dugaan pungli

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary LilIpaly membantah adanya dugaan pungli dan menyebut pengakuan wanita itu sebagai hoaks.

"Bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti yang beredar dalam video tersebut," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Menurut Nicolas, dalam video yang beredar itu korban tidak menyebutkan adanya penyidik Polres Metro Jakarta Timur meminta uang.

Hanya narasi yang ditulis akun media sosial tersebut yang menyatakan penyidik meminta uang.

"Kebenaran informasi itu sebaiknya ditanyakan atau konfirmasi langsung ke korban, apakah penyidik telah meminta sejumlah uang kepadanya?" kata kapolres.

Baca juga: Penjual Tisu Viral di Batam Lapor Polisi setelah 3 Kali Dihajar Petugas, Satpol PP Bantah Menganiaya

"Kami tegaskan, Polrestro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun ke korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan," lanjutnya.

Ia mengatakan, korban membuat video tersebut karena tidak terima dengan hasil keputusan gelar perkara.

Sebab, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak menemukan adanya tindak pidana khusus dalam UU Perlindungan Konsumen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved