Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Kasus Mandek Korban Penipuan Diduga Diminta Bayar Rp3 Juta, Polres Jaktim: Bukan Tindak Pidana

Kecewa laporan kasusnya dihentikan, wanita ini ungkap dugaan pungli Rp3 juta untuk dapat melanjutkan. Polres Jakarta Timur sebut bukan tindak pidana.

Penulis: Isti Prasetya
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Kecewa laporan kasusnya dihentikan, wanita ini ungkap dugaan pungli Rp3 juta untuk dapat melanjutkan. Polres Jakarta Timur sebut bukan tindak pidana, Minggu (30/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video berisi aksi seorang wanita yang geram menghadapi kasusnya yang mandek di Polres Metro Jakarta Timur menjadi viral di media sosial.

Tampak wanita tersebut menangis dan mencurahkan keluhannya dalam sebuah rekaman swavideo.

Dia berteriak-teriak tanpa mempedulikan orang yang juga berada di ruang Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam narasi yang beredar, wanita tersebut merupakan korban yang melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun, diduga korban diminta penyidik membayar uang Rp3 juta agar lapran kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.

Disebutkan, korban menolak membayar uang Rp3 juta kepada penyidik, sehingga laporan kasus curanmor yang menimpanya dihentikan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @platform.news pada Sabtu (29/3/2025).

Kronologi laporan dihentikan

Menurut pihak kepolisian, mulanya wanita yang bersangkutan melaporkan penipuan transaksi jual beli mobil.

Korban membeli mobil bekas BMW X5 pada sebuah showroom mbobil bekas.

Namun, korban sebagai pembeli merasa ditipu karena tidak mendapatkan penjelasan terkait pajak dan kondisi kendaraan yang dibeli.

Baca juga: Viral Penumpang Hisap Rokok Elektrik Dalam Pesawat, Garuda Indonesia Merespons

Sehingga, korban pun membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

"Ada dua laporan polisi yang dibuat. Laporan Pasal 378 KUHP atau penipuan, terkait laporan oleh penyelidik telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan tindak pidana," lanjut Armunanto.

Lebih lanjut, penghentian penyelidikan laporan kasus penipuan dilakukan pada 23 Mei 2022 melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved