Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kuasa Hukum Sebut J Oknum TNI AL Sudah Berstatus Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kini Ditahan
Tim advokat keluarga korban menyebut bahwa J alias Jumran oknum TNI AL sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan jurnalis Juwita.
TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu inisial J alias Jumran (23), disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap terhadap kekasihnya, Juwita (25).
Juwita adalah kontributor untuk media online Newsway.co.id yang bertugas di wilayah Banjarbaru dan Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun status tersangka terhadap oknum TNI itu disampaikan oleh Muhammad Pazri selaku pengacara keluarga Juwita, saat mendatangi Markas Polisi Militer AL (POM AL) di Banjarmasin, Kalsel, guna memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu (29/3/2025).
Pazri datang bersama beberapa anggota keluarga korban Juwita.
"Statusnya sudah tersangka," kata Pazri kepada wartawan setelah bertemu penyidik POM AL, Sabtu, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Akhirnya Ngaku, J Oknum TNI AL Diduga Sudah Berencana Bunuh Jurnalis Juwita
Kedatangan Pazri dan keluarga Juwita itu juga bertujuan memastikan apakah J sudah ditahan atau belum.
"Kami baru saja mengetahui keberadaan pelaku, benar sudah ditahan, kami lihat langsung tadi dari CCTV," ungkap Pazri.
Pengakuan Oknum TNI AL
Pazri juga mengungkapkan J telah mengakui perbuatannya.
"Dua bukti permulaan kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," beber Pazri.
Menurut Pazri, J telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Juwita.
"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana," ujar Pazri kepada awak media, Sabtu, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Baca juga: Terbongkar Perangai J Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Juwita, Bak Pacar Obsesif
Pazri menjelaskan, dugaan kuat mengarah ke pembunuhan berencana tersebut diketahui dari beberapa indikasi.
"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya," paparnya.
Disebutkan, korban Juwita diduga dieksekusi atau dihabisi nyawanya oleh tersangka di dalam mobil.
"Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya," kata Pazri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.