Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Mahasiswi Penyedia Anak di Bawah Umur kepada Eks Kapolres Ngada Terima Upah Rp3 Juta, Ini Profilnya

AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024. 

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

 “Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Saat ini, pemberkasan terhadap Fani sudah rampung dan akan diberikan ke Kejaksaan.

Profil Fani

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa FWLS berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.

FWLS tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.

FWLS sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.

"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Kompolnas Sebut Masih Ada Peluang Munculnya Tersangka Baru

Sementara anak berumur 5 tahun yang menjadi korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati FWLS.

FWLS mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.

Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman. Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban mengambil keterangan.

"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.

Baca juga: Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved