Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Mahasiswi Penyedia Anak di Bawah Umur kepada Eks Kapolres Ngada Terima Upah Rp3 Juta, Ini Profilnya
AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang wanita berinisial F atau FWLS (20) atau Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
FWLS berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman.
Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu
Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.
Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.
Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban.
“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya.
Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.
Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.
Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada FWLS.
Kemudian, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp100.000.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar Silalahi.
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024. Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi.
Dijerat TPPO
Fani dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: AKBP Fajar Pantas Dipermalukan Depan Publik, Guru Besar PTIK Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
Sumber: Pos Kupang
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.