Revisi UU TNI
Jurnalis di Surabaya Dianiaya Oknum Polisi saat Demo UU TNI, Laporan Ditolak karena Kurang Bukti
Seorang wartawan bernama Rama Indra Surya mengaku dipukul aparat kepolisian saat demo di Surabaya. Ia telah membuat laporan ke Polda Jatim.
Wildan kemudian didatangi petugas kepolisian yang memintanya menghapus foto.
"Dia menjelaskan massa aksi yang diamankan masih diperiksa. Polisi itu meminta saya menghapus dokumen foto itu sampai ke folder dokumen sampah, sehingga dokumen foto saya soal massa aksi yang diamankan hilang," tandasnya.
Baca juga: Jurnalis di Sukabumi Diduga Dianiaya Polisi saat Ricuh Demo Menuntut Pencabutan Revisi UU TNI
Juru bicara massa aksi, Jaya, menyatakan ada delapan tuntutan yang ingin disampaikan yakni:
1) Tolak revisi UU TNI yang sekarang.
2) Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil.
3) Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber.
4) Bubarkan komando teritorial.
5) Tarik militer dari semua tanah Papua.
6) Revisi UU Peradilan Militer.
7) Kembalikan TNI ke barak.
8) Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lapor ke Polrestabes Surabaya Ditolak, Wartawan Korban Kekerasan Aparat Pilih Lapor ke Polda Jatim dan Kompas.com dengan judul 2 Jurnalis Surabaya Diintimidasi Polisi Saat Liput Demo Tolak UU TNI
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com/Andhi Dwi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.