Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi di Semarang, Apa Motifnya?
Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia dua bulan pada Selasa (25/3/2025).
Usai menetapkan tersangka, penyidik masih menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Kronologi
Kasus dugaan pembunuhan ini bermula saat Brigadir AK bersama kekasihnya, DJP (24), dan bayi laki-laki mereka berinisial AN yang berusia 2 bulan berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar itu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Sebelum turun, mereka sempat berfoto bersama, lalu DJP meninggalkan bayinya di dalam mobil bersama Brigadir AK.
Ketika kembali usai berbelanja, DJP terkejut mendapati bayinya dalam kondisi bibir membiru dan tidak sadarkan diri.
Panik, ia mencoba membangunkan anaknya dengan menepuk-nepuk tubuhnya, namun tidak ada respons.
Brigadir AK mengaku bahwa bayi mereka sempat muntah dan tersedak. Ia mengatakan telah mengangkat serta menepuk punggung anaknya hingga tertidur.
Mereka segera membawa bayi AN ke RS Roemani.
Namun, keesokan harinya, Senin (3/3/2025) pukul 15.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pernapasan.
Pada Senin malam, bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.
Diketahui, Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
Namun, setelah prosesi pemakaman, Brigadir AK tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Merasa curiga, DJP melaporkan kematian anaknya ke Polda Jawa Tengah dengan nomor laporan LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jateng, pada Rabu (5/3/2025). Dalam pelaporannya, DJP didampingi oleh ibu kandungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi 2 Bulan di Semarang
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.