Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Timeline Lengkap Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung, Fakta Terungkap dan 4 Tersangka Ditangkap

Kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung yang mengguncang masyarakat terus berkembang dengan terungkapnya fakta-fakta baru.

Editor: Glery Lazuardi
ist
POLISI TEWAS DITEMBAK - Kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung yang mengguncang masyarakat terus berkembang dengan terungkapnya fakta-fakta baru.  Dari kejadian tragis pada 17 Maret 2025, hingga penetapan tersangka, setiap detilnya mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang tak terduga.  Simak timeline lengkap perjalanan kasus ini, mulai dari insiden penembakan hingga proses hukum yang kini tengah berlangsung, dan siapa saja yang terjerat dalam tragedi berdarah ini. 

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

 Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Terancam penjara seumur hidup

Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.

"Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved