Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Timeline Lengkap Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung, Fakta Terungkap dan 4 Tersangka Ditangkap

Kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung yang mengguncang masyarakat terus berkembang dengan terungkapnya fakta-fakta baru.

Editor: Glery Lazuardi
ist
POLISI TEWAS DITEMBAK - Kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung yang mengguncang masyarakat terus berkembang dengan terungkapnya fakta-fakta baru.  Dari kejadian tragis pada 17 Maret 2025, hingga penetapan tersangka, setiap detilnya mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang tak terduga.  Simak timeline lengkap perjalanan kasus ini, mulai dari insiden penembakan hingga proses hukum yang kini tengah berlangsung, dan siapa saja yang terjerat dalam tragedi berdarah ini. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung yang mengguncang masyarakat terus berkembang dengan terungkapnya fakta-fakta baru. 

Dari kejadian tragis pada 17 Maret 2025, hingga penetapan tersangka, setiap detilnya mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang tak terduga. 

Simak timeline lengkap perjalanan kasus ini, mulai dari insiden penembakan hingga proses hukum yang kini tengah berlangsung, dan siapa saja yang terjerat dalam tragedi berdarah ini.

Baca juga: Pengakuan Bripda Kapri dalam Kasus Pembunuhan dan Sindikat Judi Sabung Ayam di Lampung

Sebanyak tiga orang menjadi korban, yaitu:

Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto

Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto

Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

17 Maret 2025

Tiga polisi ditembak mati saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung

18 dan 19 Maret 2025

Kopda Basaryah alias Kopda B dan Peltu Lubis alias Peltu L menyerahkan diri.

“Di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri," kata Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Komandan Kodim 0427 Way Kanan membuat surat penitipan ke Denpom II/3 Bandar Lampung terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis

19 Maret 2025 

Denpom baru memulai penyelidikan ke arah penyidikan mencari alat bukti. 

Menunjukkan lokasi membuang senjata. 

Baca juga: Istri Korban Penembakan di Lampung Diadang agar Tak Bertemu Hotman Paris, Rumah Dijaga Aparat

22 Maret 2025 

Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi terkait penembakan dan judi. 

Dandim 027 Way Kanan selaku anhum mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis untuk proses penyidikan.

23 Maret 2025 

Dandim mengeluarkan surat penyerahan dan Kopda Basaryah alias Kopda B dan Peltu Lubis alias Peltu L menjadi tersangka.

24 Maret 2025 

Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung untuk memadukan data. 

Baca juga: Kesal Sering Ditagih Utang, Pria di Lampung Tengah Rampok dan Bunuh Tetangga

25 Maret 2025

Jumlah tersangka kasus perjudian sabung ayam dan penembakan atau pembunuhan di Kabupaten Way Kanan, Lampung kini empat orang.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keempat tersangka yakni 3 tersangka perjudian dan 1 tersangka pembunuhan. 

 "Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025). 

Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng saat ini masih berstatus saksi. 

Sehingga tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan Zu (sipil). Adapun tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.

1 Polisi Anggota Polda Sumsel jadi tersangka

Polda Lampung menyatakan satu anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial Bripda KP atau Kapri turut ditetapkan menjadi tersangka.

"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.

"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.

Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.

Helmy menuturkan KP mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

Sementara alasan KP berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

 Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Terancam penjara seumur hidup

Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.

"Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved