Bocah Perempuan Berusia 8 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Galian C di Jepara
Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian C ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Langkah-langkah yang diambil antara lain:
- Pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kejadian.
- Pemasangan banner larangan aktivitas tambang ilegal.
- Peringatan keras kepada pihak yang terlibat dalam galian ilegal.
"Kami sebelumnya sudah sering mengingatkan penambang untuk segera menutup galian dan memagar area tersebut karena berbahaya. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi," tegas Umrotun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bekas galian tambang ilegal bisa menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak.
Pemerintah setempat diharapkan bisa mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan nyawa masyarakat.
Dengan langkah-langkah itu, Umrotun berharap tak ada lagi korban jiwa akibat kelalian dalam pengelolaan bekas tambang ilegal.
Semoga kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan sekitar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Bocah 8 Tahun Tenggelam di Bekas Galian C di Mayong Jepara.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Tito Isna Utama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.