Bocah Perempuan Berusia 8 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Galian C di Jepara
Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian C ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian C ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dilansir Tribun Jateng, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial RL (8) sedang bermain di kubangan air bekas galian C bersama kakaknya F (10) dan seorang saudaranya yang berjenis kelamin laki-laki.
Mereka memakai tali rafia yang dikaitkan ke pohon sebagai pegangan untuk naik turun ke dalam kubangan yang mempunyai kedalaman 1,5 meter.
Namun, nahas tiba-tiba tali rafia tersebut putus dan menyebabkan ketiganya tercebur ke dalam air.
Saudara laki-laki korban berhasil naik ke darat, tetapi RL kesulitan untuk naik kembali.
Kakak korban pun segera pulang ke rumah untuk meminta bantuan.
Sedangkan saudara laki-laki korban berusaha mencari pertolongan dari orang yang lewat.
Namun, saat berhasil ditemukan dan dievakuasi, korban sudah berada dalam kondisi meninggal dunia.
Sudah Sering Diperingatkan
Camat Mayong, Umrotun mengatakan, lokasi kejadian merupakan galian bekas tambang ilegal yang telah berulang kali diperingatkan untuk ditutup.
Namun, sampai peristiwa yang memakan korban jiwa itu terjadi, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Baca juga: Wartawan Perempuan Ditemukan Tewas di Banjarbaru, PWI Sebut Ada Kejanggalan
"Kubangan ini merupakan bekas penambangan ilegal yang sudah sering mendapatkan peringatan dan teguran dari pihak kecamatan untuk segera ditutup," ucap Umrotun, Senin (24/3/2025).
Setelah kejadian, Muspika Kecamatan Mayong langsung mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa dan memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Beruntung, pihak korban keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban dan tak menuntut apa pun mengenai insiden tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan serta aparat berwenang langsung menutup lokasi bekasi galian C itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.