Kasus Mutilasi di Tangerang
Sosok Marcellino Raun, Tersangka Mutilasi di Tangerang, Jasad Sepupu Disimpan di Lemari Pendingin
Terungkap sosok tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Tangerang. Jasad korban disimpan di lemari pendingin sejak Desember 2023.
"Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," lanjutnya.
Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.
"Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, MR dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Satpam Ungkap Keseharian Marcellino Raun, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.