Pasca Ipda Ahmad Efendi Ditetapkan Tersangka, Kapolres Asahan Pastikan Sidang Etik Segera Digelar
Polres Asahan memastikan sidang kode etik terhadap Ipda Ahmad Efendi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap siswa SMA akan segera digelar.
Pasca kejadian itu, Ipda Ahmad Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pandu Brata Siregar.
Ipda Ahmad Efendi diamankan bersama dua warga sipil yang merupakan Banpol (Bantuan Polisi) di Polsek Simpang Empat, Asahan.
Kedua warga sipil itu bernama Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Baca juga: Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Tersangka Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dalam konferensi pers pada Selasa (18/3/2025) menjelaskan bahwa ketiganya disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
"Jo. pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polres Asahan Sebut Akan Transparan, Sidang Etik IPDA Ahmad Efendi Akan Segera Digelar
(Tribunnews.com/David Adi) (TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.