Pasca Ipda Ahmad Efendi Ditetapkan Tersangka, Kapolres Asahan Pastikan Sidang Etik Segera Digelar
Polres Asahan memastikan sidang kode etik terhadap Ipda Ahmad Efendi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap siswa SMA akan segera digelar.
TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan kepala unit reserse kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi terhadap seorang siswa SMA bernama Pandu Brata Siregar di Asahan, Sumatra Utara terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan pendalaman.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan pihaknya akan transparan terhadap proses hukum Ipda Ahmad Efendi yang diduga telah menganiaya siswa SMA hingga meninggal dunia.
"Kami bersama Polda Sumatra Utara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atas nama Ipda Ahmad Efendi," katanya kepada awak media di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).
Ia mengatakan, sidang kode etik akan dilakukan di Ditpropam Polda Sumatera Utara dalam waktu yang secepatnya.
"Mohon doanya, kami akan memberikan kepastian hukum tetap status yang bersangkutan. Maka dari itu, silahkan kita semua untuk memonitor dan mengawasi. Kami akan transparan dan menjawab sesuai dengan kapasitas kami," sambungnya.
Kronologi Penganiayaan
Sebagaimana diketahui, Pandu Brata Siregar meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi.
Dikabarkan, korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi setelah menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam.
Dijelaskan salah seorang kerabat yang tak ingin disebutkan namanya ini, korban sempat mengaku ditendang sebanyak dua kali oleh oknum polisi.
Baca juga: Motif Ipda Ahmad Efendi Aniaya Siswa SMA hingga Tewas di Asahan, 2 Banpol Terlibat
"Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong. Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu. Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima," ungkap keluarga korban, Selasa (11/3/2025).
Selanjutnya, terjadi aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.
"Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi. Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali," ungkapnya.
Setelah diamankan, korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput dan dibawa berobat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, diagnosa dari dokter itu ada yang bocor bagian dalamnya. Kalau tidak salah lambungnya," ungkapnya.
Katanya, terdapat beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah korban. Kini, keluarga masih berembuk terkait rencana melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Asahan.
"Korban ini anak yatim piatu. Saat ini sudah dalam proses pemakaman, laporan ini kami masih pertimbangkan apakah akan membuat laporan karena masalah biaya juga," katanya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Pasca kejadian itu, Ipda Ahmad Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pandu Brata Siregar.
Ipda Ahmad Efendi diamankan bersama dua warga sipil yang merupakan Banpol (Bantuan Polisi) di Polsek Simpang Empat, Asahan.
Kedua warga sipil itu bernama Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Baca juga: Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Tersangka Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dalam konferensi pers pada Selasa (18/3/2025) menjelaskan bahwa ketiganya disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
"Jo. pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polres Asahan Sebut Akan Transparan, Sidang Etik IPDA Ahmad Efendi Akan Segera Digelar
(Tribunnews.com/David Adi) (TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.