Ladang Ganja di Bromo
Kemenhut Tak Terlibat Penanaman Ganja di Kawasan TNBTS, Raja Juli: Staf Kami Paling Menanam Singkong
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan bahwa staf di lingkup Kementerian Kehutanan dan taman nasional tidak ada yang menanam ganja
Sedangkan, terdakwa Tomo menuturkan alasan dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena ekonomi.
Karena penghasilannya sebagai petani tidak mencukupi, ia akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran dari Edy.
"Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen," beber Tomo.
Senada dengan 2 terdakwa lainnya, terdakwa Tono dengan tegas menyatakan bahwa upah yang dijanjikan tak pernah ia terima hingga akhirnya ia ditangkap oleh polisi.
"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," tutur Tono.
Para terdakwa mengaku tidak menyadari bahwa ladang ganja tempat mereka bekerja atas arahan Edy berada di kawasan konservasi TNBTS.
"Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan," ujar para terdakwa.
Sementara itu, Hakim Ketua Redite Ika Septiana menyarankan agar sketsa wajah pelaku utama yang masih buron disebarluaskan di wilayah Desa Argosari.
"Foto Edy ini bisa dipasang di pintu-pintu masuk desa (Argosari)," pesan Redite.
Di sisi lain, sidang lanjutan terkait kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur, akan digelar pada dua pekan mendatang.
Sidang berikutnya akan berkonsentrasi pada pemeriksaan saksi, termasuk keluarga para terdakwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Dalang Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih DPO, Terdakwa Petani Semua, Ini Pengakuannya
(Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Erwin Wicaksono) (Kompas.com/Suci Wulandari Putri Chaniago)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.