Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasil Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat jadi Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMA. Korban tewas usai dianiaya tiga orang

Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap
PENGANIAYAAN SISWA - Polres Asahan bersama Direktur kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono melakukan press relis terhadap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang siswa SMA di Asahan, Pandu Brata Siregar. Press relis dilakukan di Aula Wira Satya, Polres Asahan, Selasa (18/3/2025). 

Penyidik masih mendalami pengakuan tersangka yang menyatakan korban positif narkoba.

"Kami sudah mengambil beberapa sampel organ, seperti kata Kabid Labor tadi, organ itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Nanti, hasilnya pasti akan kita sampaikan ke kawan-kawan. Intinya, ini masih berproses," ucapnya.

Baca juga: Pasca Ipda Ahmad Efendi Ditetapkan Tersangka, Kapolres Asahan Pastikan Sidang Etik Segera Digelar

Menurutnya, aksi penangkapan remaja atas inisiatif Ipda Ahmad selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," tuturnya.

Ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

"Jo pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," paparnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, ponsel, kaos serta sepasang sandal.

"Kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," imbuhnya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menambahkan Ipda Ahmad Effendi akan menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.

Baca juga: Nasib Ipda Ahmad usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Asahan, 2 Warga Sipil Terlibat

"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atasnama Ipda AE," tegasnya.

Ia meminta masyarakat untuk turut mengawal jalannya sidang etik.

"Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan kemanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dokter Forensik Temukan Resapan Darah di Kepala Siswa SMA di Asahan yang Dianiaya Oknum Polisi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved