Hasil Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat jadi Tersangka
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMA. Korban tewas usai dianiaya tiga orang
TRIBUNNEWS.COMĀ - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMA di Asahan bernama Pandu Brata Siregar (18).
Korban dianiaya pada Minggu (9/3/2025) malam dan tewas saat dirawat di rumah sakit pada Senin (10/3/2025).
Ketiga tersangka yakni Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi serta dua warga yang berstatus bantuan polisi (banpol), Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo.
Penyidik telah melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Dokter forensik bernama dr Ismurizal SpF, menyatakan ada resapan darah pada kepala korban.
"Temuan awal yang saya jumpai pada saat ekshumasi dan autopsi terhadap Pandu Brata Saputra Siregar, pemeriksaan awal luar, ditemui adanya warna kemerahan dan bengkak dibagian kepala belakang kiri dan kanan," paparnya, Selasa (18/3/2025).
Pelipis kanan korban mengalami luka robek akibat penganiayaan serta muncul warna kemerahan pada telinga.
"Setelah batok kepala dibuka, saya juga ada menjumpai warna kemerahan seperti resapan darah pada selaput otak. Ini juga saya ambil untuk dilakukan pemeriksaan tambahan di patologi anatomi," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan pada bagian dada, ditemukan organ paru yang tak wajar diduga akibat kekerasan.
"Di sini saya menemukan adanya warna kegelapan pada jaringan paru atas dan bawah, jantung bagian bawah," sambungnya.
Proses pemeriksaan lanjutan masih dilakukan dengan membawa sampel jaringan otak, lambung, hati, dan empedu ke Laboratorium Forensik Polda Sumut.
Baca juga: Makam Pandu Dibongkar, Dokter Forensik Temukan Warna Kemerahan pada Jasad Korban
"Dengan hasil laboratorium forensik nanti, kami akan melakukan analisa dan menarik hari benang merahnya agar dapat menyimpulkan apa penyebab kematian korban," tandasnya.
Motif Penganiayaan
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan Ipda Ahmad mengajak dua banpol membubarkan sejumlah remaja yang sedang berkumpul.
Ipda Ahmad dan dua banpol emosi saat korban berupaya melawan.
"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," bebernya.
Penyidik masih mendalami pengakuan tersangka yang menyatakan korban positif narkoba.
"Kami sudah mengambil beberapa sampel organ, seperti kata Kabid Labor tadi, organ itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Nanti, hasilnya pasti akan kita sampaikan ke kawan-kawan. Intinya, ini masih berproses," ucapnya.
Baca juga: Pasca Ipda Ahmad Efendi Ditetapkan Tersangka, Kapolres Asahan Pastikan Sidang Etik Segera Digelar
Menurutnya, aksi penangkapan remaja atas inisiatif Ipda Ahmad selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," tuturnya.
Ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.
"Jo pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," paparnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, ponsel, kaos serta sepasang sandal.
"Kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," imbuhnya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menambahkan Ipda Ahmad Effendi akan menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.
Baca juga: Nasib Ipda Ahmad usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Asahan, 2 Warga Sipil Terlibat
"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atasnama Ipda AE," tegasnya.
Ia meminta masyarakat untuk turut mengawal jalannya sidang etik.
"Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan kemanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dokter Forensik Temukan Resapan Darah di Kepala Siswa SMA di Asahan yang Dianiaya Oknum Polisi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.