Polisi Bunuh Anak Bayinya
Masih Dalami Kasus Polisi Bunuh Bayi, Polda Jateng Kumpulkan Rekaman CCTV
Inilah kabar terbaru soal kasus polisi bunuh bayinya di Semarang Jawa Tengah. Polda Jateng kantongi CCTV di sejumlah lokasi kejadian
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus Brigadir Ade Kurniawan alias AK yang mencekik bayinya sendiri hingga tewas.
Kini, pihak kepolisian tengah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar TKP pelaku membunuh korbannya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, rekaman CCTV tersebut akan jadi alat bukti untuk menyeret Ade Kurniawan ke ranah pidana.
"Kami berusaha mendapatkan CCTV ini sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (13/3/2025).
Rekaman CCTV tersebut diambil dari Pasar Peterongan yang diduga jadi tempat eksekusi dan RS Roemani, tempat korban dibawa setelah dicekik pelaku.
Tak hanya itu, pihak Polda Jateng juga memberikan perlindungan kepada DJP (24), ibu korban yang juga berstatus pelapor.
Perlindungan tersebut dilakukan dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan," terangnya.
Perlindungan tersebut diberikan karena DJP menjadi saksi kunci dan jadi petunjuk dalam kasus ini.
"Dari penyidik hari ini bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi," ungkapnya.
Nasib Brigadir AK
AK juga bakal mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Polda Jateng Sisir CCTV Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK
Bid Propam Polda Jateng kini masih menentukan pelaksanaan sidang KKEP.
Ditanya kapan AK bakal jalani sidang kode etik, Artanto masih belum bisa menjawabnya.
"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," ungkap Artanto, Rabu (12/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia memastikan AK bakal mendapat sanksi sesuai perbuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.