Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban

Ibu korban menduga anaknya lebih dari sekali dianiaya oleh Brigadir AK (27), oknum polisi di Semarang terduga pelaku pembunuhan bayi usia 2 bulan.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews/net
POLISI BUNUH ANAK - Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. Pelakunya diduga adalah seorang polisi yang juga ayah kandung bayi tersebut, Brigadir AK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah, masih terus bergulir.

Brigadir AK diduga mencekik, AN anak kandungnya sendiri yang berusia 2 bulan, hingga tewas di Semarang, Jateng, pada Minggu (2/3/2025) lalu.

Ibu korban, DJP (24), lantas melaporkan Brigadir AK kepada Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025).

Pengacara DJP, M. Amal Lutfiansyah, mengungkapkan bahwa Brigadir AK diduga tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja, tetapi juga melakukan penganiayaan terhadap korban lebih dari satu kali.

"Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak," kata Lutfi, Rabu (12/3/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

Meski itu masih dugaan, pihaknya berharap agar penyidik mampu mengungkap berbagai fakta lainnya dalam kasus ini termasuk dugaan kekerasan yang mungkin saja juga dialami DJP.

Baca juga: Terungkap Kondisi Mental Brigadir AK, Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

"Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel. Kami masih percaya itu," ucap Lutfi.

Adapun kasus dugaan polisi bunuh bayi ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng mengantongi sejumlah alat bukti termasuk keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi jasad korban.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa keterangan empat orang saksi, yakni DJP, pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN, dan Brigadir AK sendiri.

Kronologi Polisi Bunuh Bayi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan pembunuhan bayi oleh oknum polisi di Semarang tersebut.

Korban AN ternyata adalah bayi hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan DJP.

Artanto mengatakan bahwa Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

Dari hubungan antara Brigadir AK dengan DJP tersebut, lahirlah bayi berinisial AN yang tewas saat berusia 2 bulan.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Artanto, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik ke Penyidikan, Ini Status Brigadir AK

Peristiwa ini bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved