Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik ke Penyidikan, Ini Status Brigadir AK
Kasus dugaan pembunuhan bayi usia 2 bulan oleh polisi di Semarang, Jawa Tengah, berinisial Brigadir AK (27) telah masuk ke tahap penyidikan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan oleh polisi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bernama Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK terhadap AN, bayi laki-laki usia 2 bulan, akhirnya masuk ke tahap penyidikan.
Brigadir AK yang merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng itu diduga mencekik korban NA hingga tewas di Semarang pada Minggu (2/3/2025) lalu.
Ibu korban, DJP (24), kemudian melaporkan melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025).
Naiknya status kasus dugaan pembunuhan oleh oknum polisi itu berdasarkan sejumlah alat bukti yang sudah dikantongi penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa sejumlah bukti kuat tersebut meliputi keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi jasad korban.
"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya meyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," kata Artanto, Rabu (12/3/2025), dilansir dari TribunJateng.com.
Sejauh ini polisi telah memeriksa keterangan 4 orang saksi di antaranya ibu korban berinisial DJP (24), ibu kandung dari DJP, pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN, dan Brigadir AK sendiri.
Baca juga: Polisi di Semarang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ibu Korban Diintimidasi agar Tak Lapor
Serangkaian pemeriksaan itu mengerucut pada kesimpulan bahwa terdapat tindak pidana dalam laporan kasus penghilangan nyawa anak di bawah umur.
"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," terang Artanto.
Meski begitu, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini sebab, pemeriksaan terhadap sang terlapor Brigadir AK masih sebatas klarifikasi.
Menurut Artanto, kewajiban dari penyidik nantinya untuk membuktikan kasus tersebut melalui proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara.
"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," sebutnya.
Kronologi
Sebelumnya, Artanto telah mengungkapkan awal mula kasus dugaan polisi bunuh bayi ini.
Usut punya usut, NA adalah bayi hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan DJP.
Artanto menyebutkan bahwa Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.