Kamis, 2 Oktober 2025

5 Fakta Pembunuhan Bayi di Semarang: Brigadir AK Belum jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Dijadwalkan

Kasus pembunuhan bayi di Semarang naik ke penyidikan. Brigadir AK diduga mencekik anaknya hingga tewas. IPW minta kejiwaan Brigadir AK diperiksa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/NURWAHIDAH, Tribun Pekanbaru
POLISI BUNUH BAYI - Foto ilustrasi polisi dan bayi. Brigadir Ade Kurniawan atau AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga telah membunuh anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan, Minggu (2/3/2/025). Korban merupakan bayi hasil hubungan gelap antara Brigadir Ade dengan seorang wanita berinsial DJP. 

Brigadir AK telah dipatsus selama 30 hari di Mapolda Jateng.

Kombes Pol Artanto membantah ada oknum polisi yang mengintimidasi DJP agar tak melapor.

"Kalau intimidasi tidak ada dari kami." 

"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," tegasnya, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Terungkap Kondisi Mental Brigadir AK, Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

3. Naik jadi Penyidikan

Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena alat bukti telah dikantongi.

Tiga alat bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni keterangan para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

"Ya kami kemarin sudah gelar perkara yang hasilnya meyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ungkapnya, Rabu (12/3/2025). 

Menurutnya, keterangan para saksi mengerucut pada tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.

"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Baca juga: Update Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Kejiwaan Brigadir AK Normal, Polda Jateng Bantah Intimidasi

4. Terancam Pidana dan Etik

Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik akan membuktikan dugaan pembunuhan melalui pembuatan berkas perkara.

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," tuturnya.

Tak hanya diproses pidana, Brigadir AK juga akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," sambungnya.

Penyidik masih mendalami motif Brigadir AK mencekik korban hingga tewas.

5. Detik-detik Pembunuhan

Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, menyatakan bayi yang dibunuh merupakan anak kandung Brigadir AK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved